"Welcome To My Blog"
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana Internasional. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Mei 2011

Hukum Pidana Internasional


 
A.     PENGERTIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Hukum pidana internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah-kaidah asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional. Definisi ini terkandung dua eksplisit yaitu pertama, hukum pidana internasional itu merupakan sekumpulan kaidah dan asas-asas hukum. Kedua, obyek yang diaturnya adalah tentang kejahatan atau tindak pidana internasional.
Secara implisit terkandung hal yang sudah biasa di dalam dunia ilmu hukum, tetapi tidak dimunculkan di dalamnya, yakni subyek-subyek hukumnya dan tujuan yang hendak dicapai.
Atas dasar itu maka dapat dirumuskan definisi hukum pidana internsional yaitu sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya untuk mencapai tujuan tertentu.