"Welcome To My Blog"

Kamis, 05 Mei 2011

BEBERAPA FAKTOR PENDORONG PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

1.  Kemajuan sains dan teknologi yang sangat pesat
            Beberapa kejahatan yang timbul akibat perkembangan sains dan teknologi, antara lain adalah kejahatan terorisme, kejahatan penerbangan, kejahatan pemalsuan mata uang, kejahatan komputer dan lain sebagainya.
Selain untuk melakukan kejahatan, kemajuan sains dan teknologi juga digunakan untuk menghindarkan atau menyelamatkan diri dari kejaran para penegak hukum, maupun sebagai sarana bagi penegak hukum dalam mengejar sipelaku kejahatan.
Kejahatan ini harus dicegah dan diberantas dengan cara pembentukan peraturan-peraturan hukum baik pada tataran internasional maupun nasional dengan menetapkannya sebagai suatu kejahatan atau tindak pidana, kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan nyata dalam pelaksanaannya antara lain melalui kerjasama antara anggota masyarakat internasional, khususnya antara negara-negara.

2.  Timbulnya kesadaran umat manusia atas penghormatan nilai-nilai kemanusiaan universal
            Peristiwa-peristiwa yang menyentuh nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan universal, misalnya peristiwa kejahatan yang sedemikian rupa mengerikan dengan segala akibat-akibat yang ditimbulkannya yang di luar batas-batas perikemanusiaan, menimbulkan satu reaksi yang sama, berupa kecaman yang amat keras atas peristiwa dan pelakunya.
            Hal ini disebabkan karena peristiwa semacam itu sudah merupakan pelanggaran secara terang-terangan terhadap nilai-nilai yang paling tinggi dan luhur yang dijunjung tinggi oleh seluruh umat manusia, tanpa memandang perbedaan agama, ras, bahasa, paham politik ataupun asal-usulnya. Mereka menuntut supaya si pelakunya segera ditangkap dan diadili. Nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan universal inilah yang di dalam hukum pidana (nasional maupun internasional) melahirkan yuridiksi universal.
3.   Kesadaran masyarakat internasional atas kebutuhan bekerjasama dalam menghadapi masalah bersama
            Kerjasama antar negara dapat berupa bilateral, multilateral, regional maupun global, dan kerjasama itu dituangkan dalam dokumen-dokumen hukum internasional, yakni, berupa perjanjian-perjanjian internasional yang pada hakekatnya mencerminkan kehendak negara-negara pesertanya untuk bekerjasama dalam menghadapi masalah yang diatur di dalamnya.
            Untuk pencegahan dan pemberantasannya tidak ada jalan lain selain dengan kerjasama antara negara-negara, yang meliputi kerjasama dalam pembuatan peraturan-peraturan hukumnya berupa perjanjian-perjanjian internasional. Dalam pencegahan dan pemberantasannya di lapangan antara aparat penegak hukum para pihak, maupun dalam proses peradilan dan penghukumannya jika yang bersangkutan terbukti bersalah, baik oleh badan peradilan nasional negara-negara ataupun melalui badan-badan peradilan pidana internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dibawah ini:
"Terima kasih telah berkomentar"