A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Hukum pidana internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah-kaidah asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional. Definisi ini terkandung dua eksplisit yaitu pertama, hukum pidana internasional itu merupakan sekumpulan kaidah dan asas-asas hukum. Kedua, obyek yang diaturnya adalah tentang kejahatan atau tindak pidana internasional.
Secara implisit terkandung hal yang sudah biasa di dalam dunia ilmu hukum, tetapi tidak dimunculkan di dalamnya, yakni subyek-subyek hukumnya dan tujuan yang hendak dicapai.
Atas dasar itu maka dapat dirumuskan definisi hukum pidana internsional yaitu sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya untuk mencapai tujuan tertentu.
B. PERISTILAHAN
1. Istilah Hukum Pidana Internasional dan Kejahatan Internasional
Istilah hukum pidana internasional itu sendiri menujukan adanya sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan internasional. Misalnya, dalam bentuk perjanjian internasional yang substansinya (baik langsung ataupun tidak langsung) mengatur kejahatan internasional Sebagai contoh, konvensi tentang genosida (Genocide Convention) 1948, Konvensi tentang Apartheid 1973 dan konvensi tentang terorisme, seperti Konvensi Eropa tentang Pemberantasan Terorisme 1977, dll.
Sedangkan istilah kejahatan internasional menunjukkan adanya suatu peristiwa kejahatan yang sifatnya internasional, atau lintas batas negara, atau yang menyangkut kepentingan dari dua atau lebih negara.
2. Istilah Hukum Pidana Transnasional dan Kejahatan Transnasional
Dalam hukum pidana transnasional, hukum itu tidak semata-mata berlaku dengan melintasi batas-batas wilayah satu negara, melainkan berlaku dengan melintasi batas-batas wilayah negara, jadi menyangkut dua atau lebih negara. Istilah hukum pidana transnasional lebih menekankan pada berlakunya hukum pidana nasional suatu negara ke luar batas-batas wilayah negara yang bersangkutan dan sampai pada tahap tertentu hukum pidana nasional negara itu akan berhadapan dengan hukum pidana nasional negara-negara lainnya.
Sedangkan istilah kejahatan transnasional dimaksudkan untuk menunjukkan adanya kejahatan-kejahatan yang sebenarnya nasional yang mengandung aspek transnasional atau lintas batas negara. Misalnya, kejahatan yang terjadi di suatu negara ternyata menimbulkan korban, tidak saja di dalam batas wilayah negara yang bersangkutan tetapi juga di wilayah tetangganya.
3. Istilah Hukum Pidana Nasional yang Berdimensi Internasional dan Kejahatan Nasional yang Berdimensi Internasional
Istilah ini menunjuk pada pengertian tentang adanya sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum pidana nasional yang mengandung dimensi-dimensi internasional. Demikian juga istilah kejahatan nasional yang berdimensi internasional juga menunjuk pada adanya kejahatan nasional yang mengandung dimensi-dimensi internasional.
· Dimensi-dimensi internasional dari hukum pidana nasional, bias saja pada hukum pidana nasional itu yang diberlakukan keluar batas-batas wilayah negara yang bersangkutan. Misalnya pemberlakuan hukum pidana nasional terhadap kejahatan yang terjadi di dalam wilayah negara tetapi menimbulkan korban yang berada di luar wilayah negara, seperti korban di laut lepas.
· Dimensi-dimensi internasional dari kejahatannya adalah kejahatan dengan segala akibatya itu tidak terjadi semata-mata di dalam batas wilayah yang bersangkutan tetapi juga di wilayah negara lain. Misalnya, pemalsuan mata uang yang dilakukandi wilayah suatu negara dan kemudian diedarkan kenegara-negara yang mata uangnya dipalsukan.
· Dimensi internasional bisa terjadi pada subyek hukumnya, baik hukum sebagai si pelaku maupun korban dari kejahatan tersebut. Misalnya, beberapa orang yang berada diwilayah negara yang berbeda-beda, bekerja sama melakukan kejahatan yang menimbulkan korban di berbagai negara.
· Beberapa jenis kejahatan terkadang menampakkan semua aspek seperti dipaparkan di atas.
Dari beberapa istilah di atas, pada dasarnya tidak mengandung perbedaan yang prinsip, karena semua istilah tersebut menunjuk pada obyek yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dibawah ini:
"Terima kasih telah berkomentar"