"Welcome To My Blog"

Minggu, 08 Mei 2011

Dimensi Internasional dari suatu kejahatan Nasional


A.       DIMENSI INTERNASIONAL DARI SUATU KEJAHATAN NASIONAL
Kejahatan nasional yang mengandung dimensi-dimensi internasional, antara lain tampak dalam wujud :

1.    Tempat terjadinya kejahatan nasional di luar wilayah negara yang bersangkutan tetapi menimbulkan akibat di dalam wilayahnya
Dalam hal ini kehatan terjadi di wilayah negara lain dan dari kehatan itu ada kepentingan nasional negara lain seperti yang menjadi korban adalah  warganegaranya sendiri ataupun akibat kejahatan itu merugikan negara yang bersangkutan. Maka negara itu berhak menerapkan mengadili, dan mengeksekusi di dalam wilayahnya sendiri sesuai dengan hukum nasionalnya.

2.    Korban kejahatan nasional terjadi di wilayah negara lain atau di suatu tempat di luar wilayah negara
Kejahatan nasional dari tempat dilakukan kejahatan itu menimbulkan korban di wilayah negara lain. Maka tampaklah dimensi-dimensi internasionalnya, yaitu tempat terjadinya korban atau akibatnya berada di wilayah negara lain. Korban bisa berupa orang, badan hukum nasional maupun asing, harta benda ataupun dokumen-dokumen penting.

3.    Kejahatan yang terjadi di dalam wilayah suatu negara tetapi pelakunya adalah orang yang bukan warga negaranya
Karena pelakunya adalah orang asing, walaupun korban dan tempat terjadinya kejahatan seluruhnya di dalam wilayah suatu negara, maka negara asal pelakunya juga memiliki kepentingan di dalamnya. Tetapi kepentingan itu tidak dapat ditentukan dengan pasti, tergantung dari kasus-kasus kajahatannya.
Kepentingan ini akan menjadi sangat besar jika pelakunya dijatuhi hukuman mati, karena berkaitan dengan hak-hak asasi manusia  atau nilai-nilai kemanusiaan universal. Kepentingan negara untuk menyelematkan warga negaranya dari hukuman mati sangat besar, sebab menyangkut nyawa seseorang warganya.
B.       Bagaimana menentukan suatu kejahatan sebagai kejahatan internasional?
1.    Tempat terjadinya kejahatan
Dimensi internasionalnya yaitu jika suatu kejahatan (yang pelaku maupun korbannya berkewarganegaraan dari satu negara) terjadi di luar wilayah negara itu, misalnya, pembunuhan di laut lepas atau wilayah negara lain, maka negara yang bersangkutan memiliki yurisdiksi kriminal atas peristiwa pembunuhan itu.

2.    Kewarganegaraan dari pelaku dan atau korbannya
Meskipun tempat terjadinya peristiwa seluruhnya di dalam wilayah suatu negara, tetapi jika si pelaku dan atau korban berkewarganegaraan asing, maka sudah tampak dimensi internasionalnya.

3.    Korban yang berupa harta benda dan atau tidak bergerak milik pihak asing
Dalam hal ini pelakunya adalah warga negara dari tempat terjadinya kejahatan, tetapi sasaran atau korbannya berupa harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik pihak asing. Dimensi internasionalnya tampak sangat kecil dan prakteknya dapat dikesampingkan jika kejahatanan itu dalah pencurian mobil atau uang milik warganegara asing .
Akan tetapi jika harta benda milik pihak asing itu demikian besarnya, misalnya penghancuran tambang minyak dan gas bumi milik perusahaan asing atau penghancuran gedung kedutaan besar negara asing di suatu negara, maka dimensi internasionalnya tampak lebih besar.

4.    Kombinasi dari ketiga butir tersebut diatas
Jika unsur-unsur yang telah diuraikan di atas terkait dalam suatu kejahatan, maka dimensi-dimensi internasionalnya akan lebih jelas tampak karena terkombinasikan baik mengenai tempat terjadinya, pelakunya, dan korbannya.

5.    Tersentuhnya nilai-nilai kemanusiaan universal, rasa keadilan, dan kesadaran hukum umat manusia
Dalam kasus ini, walaupun tempat terjadinya, pelaku maupun korbannya berasal dari negara yang sama, akan tetapi karena korban yang jumlahnya demikian banyaknya adalah orang yang tidak berdosa dan tidak tahu menahu masalahnya, serta sama sekali tidak ada hubungannya dengan motif, maksud, maupun tujuan pelakunya, masyarakat internasional dari berbagai negara tanpa memandang perbedaan, secara spontan memberikan reaksi keras atas peristiwa tersebut.
Sebagai contoh adalah peristiwa perang saudara di ex-yugoslavia, perang saudara di Rwanda atau kejahatan terorisme.  Semua kejahatan ini bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan, kesadaran hukum dan rasa keadilan umat manusia. Peristiwa ini menimbulkan reaksi spontan dari berbagai penjuru dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dibawah ini:
"Terima kasih telah berkomentar"