A. DIMENSI INTERNASIONAL DARI SUATU KEJAHATAN NASIONAL
Kejahatan nasional yang mengandung dimensi-dimensi internasional, antara lain tampak dalam wujud :
1. Tempat terjadinya kejahatan nasional di luar wilayah negara yang bersangkutan tetapi menimbulkan akibat di dalam wilayahnya
Dalam hal ini kehatan terjadi di wilayah negara lain dan dari kehatan itu ada kepentingan nasional negara lain seperti yang menjadi korban adalah warganegaranya sendiri ataupun akibat kejahatan itu merugikan negara yang bersangkutan. Maka negara itu berhak menerapkan mengadili, dan mengeksekusi di dalam wilayahnya sendiri sesuai dengan hukum nasionalnya.
2. Korban kejahatan nasional terjadi di wilayah negara lain atau di suatu tempat di luar wilayah negara
Kejahatan nasional dari tempat dilakukan kejahatan itu menimbulkan korban di wilayah negara lain. Maka tampaklah dimensi-dimensi internasionalnya, yaitu tempat terjadinya korban atau akibatnya berada di wilayah negara lain. Korban bisa berupa orang, badan hukum nasional maupun asing, harta benda ataupun dokumen-dokumen penting.