"Welcome To My Blog"

Minggu, 08 Mei 2011

Dimensi Internasional dari suatu kejahatan Nasional


A.       DIMENSI INTERNASIONAL DARI SUATU KEJAHATAN NASIONAL
Kejahatan nasional yang mengandung dimensi-dimensi internasional, antara lain tampak dalam wujud :

1.    Tempat terjadinya kejahatan nasional di luar wilayah negara yang bersangkutan tetapi menimbulkan akibat di dalam wilayahnya
Dalam hal ini kehatan terjadi di wilayah negara lain dan dari kehatan itu ada kepentingan nasional negara lain seperti yang menjadi korban adalah  warganegaranya sendiri ataupun akibat kejahatan itu merugikan negara yang bersangkutan. Maka negara itu berhak menerapkan mengadili, dan mengeksekusi di dalam wilayahnya sendiri sesuai dengan hukum nasionalnya.

2.    Korban kejahatan nasional terjadi di wilayah negara lain atau di suatu tempat di luar wilayah negara
Kejahatan nasional dari tempat dilakukan kejahatan itu menimbulkan korban di wilayah negara lain. Maka tampaklah dimensi-dimensi internasionalnya, yaitu tempat terjadinya korban atau akibatnya berada di wilayah negara lain. Korban bisa berupa orang, badan hukum nasional maupun asing, harta benda ataupun dokumen-dokumen penting.

Hukum Pidana Internasional


 
A.     PENGERTIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Hukum pidana internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah-kaidah asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional. Definisi ini terkandung dua eksplisit yaitu pertama, hukum pidana internasional itu merupakan sekumpulan kaidah dan asas-asas hukum. Kedua, obyek yang diaturnya adalah tentang kejahatan atau tindak pidana internasional.
Secara implisit terkandung hal yang sudah biasa di dalam dunia ilmu hukum, tetapi tidak dimunculkan di dalamnya, yakni subyek-subyek hukumnya dan tujuan yang hendak dicapai.
Atas dasar itu maka dapat dirumuskan definisi hukum pidana internsional yaitu sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya untuk mencapai tujuan tertentu.

Kamis, 05 Mei 2011

BEBERAPA FAKTOR PENDORONG PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

1.  Kemajuan sains dan teknologi yang sangat pesat
            Beberapa kejahatan yang timbul akibat perkembangan sains dan teknologi, antara lain adalah kejahatan terorisme, kejahatan penerbangan, kejahatan pemalsuan mata uang, kejahatan komputer dan lain sebagainya.
Selain untuk melakukan kejahatan, kemajuan sains dan teknologi juga digunakan untuk menghindarkan atau menyelamatkan diri dari kejaran para penegak hukum, maupun sebagai sarana bagi penegak hukum dalam mengejar sipelaku kejahatan.
Kejahatan ini harus dicegah dan diberantas dengan cara pembentukan peraturan-peraturan hukum baik pada tataran internasional maupun nasional dengan menetapkannya sebagai suatu kejahatan atau tindak pidana, kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan nyata dalam pelaksanaannya antara lain melalui kerjasama antara anggota masyarakat internasional, khususnya antara negara-negara.

Rabu, 04 Mei 2011

ASAS-ASAS DARI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

1.          PENDAHULUAN
Hukum pidana internasional sendiri bersumber dari dua bidang hukum yaitu, hukum internasional mengenai masalah-masalah pidana dan hukum pidana nasional yang mengandung dimensi-dimensi internasional. Oleh karena itu, maka asas-asas hukumnya pun juga bersumber dari asas-asas hukum dari kedua bidang hukum tersebut. Untuk lebih jelasnya, masing-masing akan dibahas satu persatu dibawah ini dan selanjutnya akan dibahasa hubungan antar keduanya serta bagaimana perwujudannya dalam bentuk kaidah-kaidah hukum pidana internasional dasn akhirnya bagaimana seharusnya Negara-negara menyikapinya.